Hello Sobat ^-^... ayo belajar bareng dengan sharing dan komentarmu!...nothing wrong to be try!..lets study together ..

Rabu, 11 Maret 2015

sudah mati masih dihukum mati

        Hukum tembak mati dan pembegal yang dibakar hidup-hidup oleh warga adalah bentuk ketidakpahaman hukum pidana mati di Indonesia, siapakah yang harus bertanggung jawab?
         Beberapa waktu lalu banyak isu isu tentang hukuman mati dimedia sosial, diantaranya hukum tembak mati bagi pengedar narkoba. Disisi lain sempat terjadi suatu masa menghakimi sekelompok begal , tanpa pikir panjang langsung membakar pembegal tersebut  sebagai hukuman yang setimpal. Aku sempat berfikir apakah segampang itu dalam memphunisment seseorang?. Bukankah dalam suatu masyarakat ada peraturan dan norma norma. Bangsa ini juga ada peraturan dan undang undang, dimana letak para ulama' dalam mengontrol masyarakat? bagaiman hukuman mati sesuai syari'at islam?
         Memang dalam hukum positif indonesia, telah disebutkan adanya hukuman mati KUHP bab 2 mengenai pidana, pasal 10 mengenai macam macam pidana, terdiri dari pidana pokok dan pidanan tambahan. Pidana pokok yang menempati urutan pertama adalah hukuman mati. Menurut ketentuan pasal 1 undang undang nomor 2/pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, menyatakan dengan cara ditembak sebagai salah satu cara pelaksanaan pidana mati.
          Yang kita tahu pidana mati di Indonesia dilimpahkan kepada pelaku bandar narkotika, teroris, dan kejahatan berat lainnya, namun apakah begal juga termasuk kejahatan berat? apakah tembak mati sesuai tuntunan islam? bagaimana tuntunan hukum pidana dalam islam?
              Dalam Islam hukum pidana dilakukan dengan cara " Qisas" maka kita harus faham terlebih dahulu cara Qishas menurut alim ulama'
-menurut Madzab Hanafi dan Hambali
           Hukum mati " Qishas" hanya dilaksanakan dengan menggunakan senjata dan tidak boleh membalas dengan cara yang pembunuh /pelaku lakukan. 
Rasulullah pernah bersabda : "tidak ada qishas kecuali dengan pedang" 
 maksud dari sabda rasul tersebut bahwasannya kata " pedang" dimaknai dengan senjata untuk membunuh. Ulama mahdzab hanbali juga menambahkan bahwasannya Qishas dengan pedang " pancung" adalah cara yang paling cepat menghilangkan nyawa.
- menurut Madzab Syafi'i dan Maliki
            Kedua madzhab ini menetapkan konsep "mutslah" didalam Qishas, yang artinya pidana mati dibunuh dengan cara seperti ia melakukan pembunuhan tersebut (persamaan)
                         
وإن عاكبتم فعاقبوا بمثل ماعو قبتم
 
    " Dan jika kamu membalas kejahatan, hendaklah kamu membalasnya sama seperti yang telah ditimpakan ke atas kamu"(an Anhl 16)
                                            
                         أنّ النبيّ صلى الله علىه وسلم رّضّ رأس يهوديّ بين حجرين كانّ قد قتل بهما جاريّة من الآنصار
"Sesungguhnya nabu Muhammad SAW telah menghimpit kepala sesorang laki laki yahudi diantara dua ketul batu, karena dia telah membunuh seorang hamba perempuan Anshor dengannya"(HR,Bukhory Muslim)

         Setelah mengetahui cara qishas menurut 4 mahdzab kita tahu bahwa hukum mati dalam islam bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, dengan pedang (pancung) dan dengan cara mutslah(sama seperti cara pelaku membunuh)
            Namun pada faktanya negara negara mayoritas Islam  melakukan hukuman mati melalui berbagai cara dari ditembak, disuntik, dan lainnya. Menurut mufti Universitas al Azhar Abd Al majid Salim pada 31 oktober 1937, bahwa Qishas dapat dialihkan caranya dari pancung menjadi hukuman selain pancung. Beliau berpendapat apabila alat selain pedang ternyata lebih mudah , lebih ringan dan cepat dalam menghilangkan nyawa. Dalam masalah penegakkan hukum qishas pasti ada perbedaan antara ulama fiqh , akan tetapi itu semua kembali pada putusan hakim.
              Sudah jelas jika dengan cara tembak mati itu lebih efektif dan cepat menghilangkan nyawa, saya kira tidak perlu di permasalahkan, namun jika faktanya penembakan itu meleset dan menyakitkan si terpidana maka itulah yang tidak diperbolehkan. Sementara itu ketika kita melihat kasus begal yang ramai ramai dibakar masa, itu adalah hal yang tidak benar, pernahkah kita berfikir kenapa tiba tiba seseorang ingin menjadi seorang perampok atau pembegal? pernahkah kita berfikir nasib keluarga pelaku? hal ini berbeda dengan pengedar narkotika. Semua orang tidak akan mencuri atau nekad membegal jika tidak ada motif dan keterpaksaan. Mungkin pelaku tidak punya biaya untuk anaknya? mungkin pelaku kehilangan pekerjaan karena kecelakaan? atau mungkin membegal untuk menebus obat sang ibu? dan bagaimana jika si pelaku dimiskinkan oleh dampak koruptor yang mengambil uang rakyat?
          Hukum harus di tegakkan dan hakimlah yang menentukan, namun ketika seorang pelaku kejahatan adalah korban dari kedzoliman kita? siapa yang patut bertanggung jawab? tidak akan ada seorangpun di dunia ini yang bercita cita menjadi pembegal/pencuri. Namun hal itu bisa terjadi jika masyarakat hanya mementingkan perut sendiri tanpa mau merangkul saudara kita yang lebih membutuhkan.