Hello Sobat ^-^... ayo belajar bareng dengan sharing dan komentarmu!...nothing wrong to be try!..lets study together ..

Kamis, 26 Maret 2015

Kost kosan sebaiknya haram untuk muslimah

      Pagi ini begitu cerah, dengan semangat aku beraktivitas untuk menyambut indahnya pagi. Tiba tiba aku memikirkan sesuatu, teman muslimah ku yang jauh dari perantauan. dia tinggal di kost tak jauh di samping kampus. Dia berasal dari Padang Panjang sumatera, dia baik dan alhamdulillah masih istiqomah menjaga kemuliyaan muslimah. Lagi lagi aku berfikir skeptis, menelusuri pergaulan bebas mahasiswa tanpa kontrol di daerah kampus. Tidak ada yang mengontrol mahsiswa selepas kuliah membuat mereka bebas tanpa arah. Kost kosan, kontrakan adalah pilihan yang paling banyak diminati oleh mahasiswa, padahal itu adalah bumerang berapi bagi mereka. 
     Kali ini aku tak memikirkan efek Kost bagi teman lelakiku,...aku hanya khawatir pada teman muslimahku yang tinggal di kost kosan. Sebenarnya bagaimana hukum islam mengatur kehidupan muslimah tanpa mahram? boleh tidak kah muslimah itu ngekost? atau ada cara yang lebih baik dan sangat di anjurkan?
     Aku sendiri mengakui, pacaran mencari gebetan adalah budaya baru pemuda saat ini, budaya yang busuk mencontek budaya barat yang penuh zina. Aku juga berharap terhindar dari hal tersebut. Semua itu terjadi karena tidak ada kontrol dari semua pihak. Yang paling sering menjadi pelaku adalah mahasiswa yang tinggal di kost atau kontrakan. Parahnya yang paling sering dirugikan adalah pihak wanita seperti maraknya pelecehan,kekerasan dalam berpacaran dan hamil dil luar nikah. Hal ini akan membuat degradasi moral baik untuk muslimah dan yang lainnya. 
    Selama aku belajar agama, aku yakin Islam sendiri melarang seorang muslimah untuk tinggal di kost walaupun itu untuk menuntut ilmu. sebab syarat muslimah keluar rumah yang jaraknya jauh adalah dengan keberadaan mahrom (pasangan yang sah). Wanita muslimah begitu tinggi dalam Islam, wanita muslimah harus dijaga karena muslimah adalah berlian permata di dunia. Namun faktanya banyak muslimah yang tidak tahu atau tak mau tahu, mereka lebih mementingkan persamaan gender daripada kemulyaan sendiri, mereka lebih sibuk menuntuk ilmu daripada memahami agamanya sendiri. Muslimah secara tidak langsung tergiur hedonisme buadaya wanita barat, padahal itu belum tentu baik bagi mereka terlebih meninggalkan keluarga hanya untuk tinggal di kost kosan.
berikut beberapa dalil yang menjelaskan ketentuan syafar bagi muslimah ^-^

      Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355)

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam
 bersabda:
لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا
“Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, saya akan keluar bersama pasukan perang ini sementara istri saya ingin menunaikan haji?” beliau menjawab, “Temanilah istrimu.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تُسَافِرُ المَرأَةُ  ثلاثًا  إِلاَّ مَعَ ذِي مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali- kecuali disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim no. 1338)

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
لا تُسَافِرَ امرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَومَينِ لَيسَ مَعَهَا زَوجُهَا أَو ذُو مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar yang perjalanannya selama dua hari kecuali ikut bersamanya suaminya atau mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1864 dan Muslim: 2/976 -Syarh An-Nawawi-)
     
        Mungkin ketika membaca sumber hukum islam yang lain , para muslimah akan keberatan, namun inilah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan yang sempurna. Muslimah yang akan melaksanakan haji tanpa mahram saja dilarang apalagi untuk menuntuk ilmu tanpa ada mahrom? memang tidak adil tidak fair jika muslimah dipersulit untuk menuntut ilmu , tapi perlu diingat ini bukanlah hal yang mengekang muslimah untuk menuntut ilmu melainkan cara agar muslimah bisa menuntut ilmu dengan baik dan terhindar dari bahaya yang tak diduga. Yaitu sebisa mungkin menghindari untuk tinggal di dalam kost kosan kontrakan ataupun asrama yang tidak islami. Karena lebih baik jika muslimah yang masih single untuk bermukin di dalam pondok putri atau tinggal di rumah keluarga.
     Aku kira pondok putri di sekitar kampus masih bisa dijumpai ^-^ kalaupun tidak ada berarti perlu dikoreksi apakah kampus anda itu memang yang terbaik untuk anda? tapi itu sangat irrasional mengingat pondok pasti bisa dijumpai dimana saja...never give up ya muslimah ^-^. jangan lupakan agamamu ya muslimah !Bagiku antunna adalah mulimah mutiara termulya di dunia seperti bidadari surga yang turun kebumi, perlu dijaga, perlu dhormati perlu dikasihi dan dijaga oleh suami yang diridhoi illahi....




-http://al-atsariyyah.com/10-masalah-penting-seputar-safarnya-wanita.html